TPL menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan pengiriman barang yang dirancang untuk memastikan keamanan dan kelancaran pengiriman. Berikut adalah syarat dan ketentuan yang perlu Anda ketahui sebelum mengirimkan barang:

  1. Pengemasan Barang
    Pengirim wajib mengemas barang dengan baik untuk melindungi isi selama proses pengangkutan. Kerugian yang timbul akibat pengemasan yang tidak memadai sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
  2. Perhitungan Berat Barang
    Penagihan dilakukan berdasarkan berat aktual atau berat dimensi, mana yang lebih besar. Jika ada penambahan berat akibat pengemasan ulang oleh TPL, berat setelah dikemas ulang akan digunakan sebagai dasar penagihan.
  3. Perhitungan Volumetrik
    Perhitungan berdasarkan dimensi atau yang disebut dengan perhitungan volumetrik, berdasarkan rumus: (panjang cm x lebar cm x tinggi cm) / 4.000.
  4. Informasi Barang
    Pengirim wajib memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang isi serta nilai barang kiriman. Segala akibat dari informasi yang tidak benar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
  5. Barang Terlarang
    TPL tidak menerima pengiriman barang tertentu, seperti:
    • Jenazah atau bagian tubuh manusia.
    • Binatang hidup atau mati.
    • Obat terlarang, senjata, amunisi, bahan mudah terbakar.
    • Barang seni bernilai tinggi, surat berharga, uang, logam mulia, dan barang lain yang dilarang oleh hukum Indonesia.
  6. Pemeriksaan Barang
    TPL berhak memeriksa barang kiriman untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Jika ditemukan pelanggaran, tanggung jawab penuh ada pada pengirim.
  7. Gangguan di Luar Kendali
    TPL tidak menjamin kelancaran proses pengiriman jika terjadi hal-hal di luar kendali, seperti gangguan alam atau kondisi darurat.
  8. Asuransi Kiriman
    Pengirim disarankan untuk melindungi barang dengan asuransi. Biaya premi ditanggung oleh pengirim sebesar 0,25% dari nilai barang dengan minimum premi sebesar Rp. 250.000,-, dan penggantian kerugian mengikuti ketentuan asuransi. Untuk mendapatkan asuransi, pengirim wajib menyertakan nota pembelian atau dokumen resmi dari penjual yang menyatakan nilai barang tersebut. Jika barang tidak diasuransikan, penggantian kerugian adalah nilai terendah dari 10x biaya pengiriman atau Rp. 1.000.000,-.
  9. Force Majeure
    TPL tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat bencana alam atau kejadian di luar kendali manusia.
  10. Penerimaan Barang
    Jika tidak ada keluhan saat barang diterima, maka barang dianggap telah diterima dalam kondisi baik.
  11. Pengajuan Klaim
    Klaim atas kerusakan atau kehilangan harus diajukan pengirim dalam waktu maksimal tiga hari setelah barang diterima, disertai dokumen pendukung.
  12. Batasan Tanggung Jawab
    Selain syarat dan ketentuan yang tercantum, TPL tidak bertanggung jawab atas perjanjian atau dasar hukum lainnya tanpa persetujuan tertulis dari pihak berwenang.
  13. Persetujuan Syarat
    Dengan menyerahkan barang kepada TPL, pengirim dianggap telah membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku tanpa paksaan.

Mematuhi syarat dan ketentuan ini akan membantu memastikan pengalaman pengiriman yang lebih aman dan efisien bersama TPL.

Chat via WhatsApp
1